Berita Terhangat

Demokrasi


Demokrasi. Satu kata inilah yang seringkali dibicarakan baik oleh kaum intelektual ataupun non-intelektual. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratein” atau“Kratos” yang berarti kekuasaan. Dari dua kata di atas, sudah jelas bahwasanya demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan ada pada rakyat. Kata tersebut diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles. Presiden pertama Amerika, Abraham Lincoln menyebutkan bahwasanya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional 2008,Demokrasi adalah bentuk atau system pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah denganperantaraan wakil-wakilnya.
Demokrasi lahir di Yunani pada 508 SM sebagaimana kata tersebut berasal dari bahasa Yunani. Tapi sebelum itu, praktek demokrasi sudah ada di Mesopotamia yang mana masyarakat Mesopotamia sering mengadakan perkumpulan untuk mencari jalan mufakat. Pada masa itu, terdapat beberapa kota kecil yang memiliki dan menerapkan sistem pemerintahannya masing-masing. Solon adalah orang pertama yang mencetuskan demokrasi langsung di Athena, sebuah Negara di Yunani.
Secara umum, demokrasi dapat dibedakan menjadi 2, yakni :
1. Demokrasi Langsung
Demokrasi Langsung adalah demokrasi yang dimiliki setiap orang dan dilontarkan atau disampaikan kepada pemerintah. Menurut Syafi’ie (2011:139) bahwa, “Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu Negara, setiap warga negara dari negara tersebut boleh menyampaikan langsung tentang hal ikhwal persoalan dan pendapatnya kepada pihak eksekutif”.
2. Demokrasi Perwakilan
Demokrasi Perwakilan adalah demokrasi yang juga dimiliki setiap individu hanya saja tidak dapat dilontarkan oleh masing-masing melainkan diwakilkan kepada yang berwenang saja. “Demokrasi perwakilan terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga legislatif (parlemen atau senat), karena masyarakat yang begitu banyak di suatu Negara tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut” (Syafi’ie, 2011:140).
Selain dua jenis demokrasi diatas, terdapat pula beberapa istilah demokrasi, seperti Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi Nasional, dsb. Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi dan Indonesia mengalami tiga jenis demokrasi pertama sebagaimana yang disebutkan diatas.
Demokrasi Konstitusional adalah demokrasi yang membatasi pemerintah dan rakyat dengan beberapa konstitusi atau perundang-undangan. Dengan begitu, pemerintah tidak dapat berbuat sekehendaknya. “Power tends corrupt, but absolute power corrupt absolutely” yang berarti kekuasan cenderung disalahgunakan dan kekuasan yang absolut disalahguankan tanpa batas (Acton dalam Budiharjo, 2010:107). Demokrasi Konstitusional disebut juga dengan nama Demokrasi Parlementer karena disini peranan parlemen serta partai-partai yang ada begitu menonjol. Demokrasi model ini digunakan Indonesia pada tahun 1945-1959. Masa ini dikenal dengan Masa Republik Indonesia I.
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin atau diketuai oleh presiden sendiri. Negara kita Indonesia menggunakan demokrasi ini pada tahun 1959-1965 yang biasa disebut Masa Republik Indonesia II. Pada waktu itu, presiden sangat mendominasi pemerintahan, peranan partai politik terbatas, pengaruh komunis berkembang, dan peranan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sebagai unsur sosial-politik meluas.
Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan ketiga yang digunakan oleh Indonesia. Sehingga Indonesia mengalami Masa Republik Indonesia III atau yang lebih kita kenal dengan Orde Baru. Dalam demokrasi ini, landasan formalnya adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Ketetapan-Ketetapan MPRS. Demokrasi Pancasila digunakan oleh Indonesia pada tahun 1965-1998.
Setelah Masa Republik Indonesia III, Indonesia mengalami Masa Reformasi pada tahun 1998 yang juga disebut dengan Masa Republik Indonesia IV.
Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan system pemerintahan demokrasi. Usaha untuk menjadikan dan mengembangkan sistem pemerintahan ini menjadi sistem terbaik bagi Indonesia akan terus diusahakan. Karena bagi Indonesia, demokrasi adalah suatu bentuk tertinggi atau cita-cita. Perjalanan mencari dan mendapatkan demokrasi tidak akan ada habisnya. Sebagai rakyat yang baik dan termasuk dalam golongan intelektual, sepatutnyalah kita mulai memikirkan hal ini karena kita jualah yang akan menggantikan mereka di tahun-tahun mendatang.

Penulis : Nadya Bulqis

Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang.

Terimakasih telah membaca tulisan ini. Wajarlah jika masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan masukan, saran ataupun teguran bila itu sebagai pelajaran untuk perbaikan di masa mendatang. 
Sosmed :

No comments:

Post a Comment

DMCA.com Protection Status Republik Borzil | Distributed By Blogger Templates | Designed By Templateism.com

Theme images by sndr. Powered by Blogger.